Berikut dasar hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (selanjutnya
disebut "PLat Nomor")
Berdasarkan UU 14/1992 ("UU Lalu Lintas") Pasal 14 menyatakan bahwa:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis
tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya Pasal 57 UU Lalu Lintas menyatakan bahwa:
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda
nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Mengingat UU Lalu Lintas menyatakan bahwa dalam pengaturan lebih
lanjut mengenai STNKB dan instumen lain terkait dalam hal ini Plat
Nomor maka bedasarkan PP 44 /1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:
Pasal 176
3. Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 175 berisi data mengenai : a. nomor pendaftaran kendaraan
bermotor; b. nama dan alamat pemilik; c. merek dan tipe; d. jenis;
e.tahun pembuatan/perakitan ; f. isi silinder; g. warna dasar
kendaraan; h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor; i. nomor motor
penggerak/mesin; j.jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah
berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor; l. masa berlaku; m. Warna
tanda nomor kendaraan bermotor; n. bahan bakar; o. kode lokasi; p.
nomor urut pendaftaran
4. Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 175 berisi data mengenai: a. kode wilayah pendaftaran; b. Nomor
pendaftaran kendaraan bermotor; c. masa berlaku.
Selanjutnya mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan tanda nomor
kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 178 yang meyatakan bahwa hal
tersebut harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250
milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran
panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis
lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang
pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang
dapat memantulkan cahaya;
tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang
dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter
untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1)dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan
kendaraan bermotor sewa; 2)dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan
umum; 3)dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas
pemerintah; 4)dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor
Korps Diplomatik negara asing.
Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan
di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86.
Dari eksplorasi saya, tidak ada pasal dalam PP 44/1993 yang
menyatakan bahwa Plat Nomor harus yang asli dan disediakan oleh
Kepolisian. Dengan demikian, sepanjang Plat Nomor dibuat sesuai dengan
syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178, maka tidak
terdapat pelanggaran.